Polair Polda Riau Amankan Kapal Tradisional Bawa Kayu Ilegal di Perairan Meranti 

Polair Polda Riau Amankan Kapal Tradisional Bawa Kayu Ilegal di Perairan Meranti 
TNI amankan ribuan kayu ilegal di Kalteng. ©2016 merdeka.com/nur aditya

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Kapal tradisional ditangkap Polair Polda Riau lantaran kedapatan membawa tiga ton kayu ilegal berbagai di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal inisial D (40) turut diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.

"Nakhoda kapal inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa kayu ilegal dengan kapalnya," ujar Direktur Polisi Air Polda Riau, Kombes Herry Wiyanto Selasa (31/7).

Menurut Herry, proses penangkapan itu dilakukan anggota Polair dengan menggunakan kapal cepat kepolisian nomor lambung IV-1002 di perairan Selat Air Hutam. Perairan itu tepatnya pada posisi 11'20.866"LU - 10243'33.768"BT.

"Awalnya kami mendapat informasi akan adanya pengiriman kayu ilegal ke Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan patroli," kata Herry seperti dilansir Merdeka.com.

Selang beberapa jam melakukan patroli di laut, kapal tersebut teridentifikasi oleh polisi sedang berlayar, tepatnya pukul 00.50 Wib kemarin. Dengan kapal cepat patroli milik Polair, petugas mengejar kapal tradisional bermesin tersebut.

"Saat itu terlihat tumpukan kayu ditarik oleh kapal dengan kayu rakitan. Selanjutnya petugas memberhentikan kapal dan meminta nakhoda keluar dari kemudi," terang Herry.

Polisi langsung memeriksa kayu tersebut dan seluruh barang bawaan nakhoda. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu.

"Saat itu juga nakhoda kita tangkap untuk diperiksa intensif. Kayu-kayu ilegal itu juga kita bawa," kata Herry.

Kepada polisi, D mengaku sedang membawa kayu tersebut dari areal hutan di Kecamatan Tebing Tinggi untuk kemudian dikirim ke pembeli di Kota Selatpanjang.

Herry menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan nilai tangkapan tersebut, dan masih akan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total nilai barang bukti berupa kayu hutan bernilai tinggi itu.

"Jika terbukti, tersangka D dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Herry. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index